Kasus Kusumayati, KAI Soroti Tak Adanya Kepastian Hukum untuk Korban
Rabu, 02 Oktober 2024 – 21:14 WIB
“Nenek Minah tetap dipenjara, dengan tuduhan mencuri 3 buah kakao, padahal saat itu dia sendiri tidak tahu bahwa pohon itu milik perusahaan, dan buah yang diambilnya juga tidak dibawa, tetap saja dia dipenjara,” ucapnya.
Namun, keanehan proses hukum itu terjadi pada seorang terdakwa Kusumayati, yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana sehingga merugikan korban meskipun anaknya sendiri.
“Ini yang saya bilang aneh, saya hanya menyayangkan bahwa marwah penegakan hukum, dan proses peradilan, seperti dilecehkan oleh terdakwa yang bernama Kusumayati,” pungkasnya.
Dalam selebrasi perayaan 19 tahun, Passion Jewelry menyatukan perpaduan unik antara seni dan craftsmanship dengan Nyoman Nuarta.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Cemburu Pacar dengan Pria Lain, FH Gelap Mata, Satu Nyawa Melayang
- Tersangka Penganiayaan Rombongan Kiai NU Terancam 5 Tahun Bui
- Pelajar yang Tewas Ditabrak Kereta di Sukabumi Diduga Tak Perhatikan Rambu Peringatan
- Jaksa Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham ke Tuntutan Perkara Kusumayati
- Ratusan warga Dukung Pembebasan Kusumayati yang Dipidanakan Anaknya Sendiri
- Aktivis Hukum Bandingkan Nasib Kusumayati dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao