Kasus Kusumayati, KAI Soroti Tak Adanya Kepastian Hukum untuk Korban
Rabu, 02 Oktober 2024 – 21:14 WIB
“Nenek Minah tetap dipenjara, dengan tuduhan mencuri 3 buah kakao, padahal saat itu dia sendiri tidak tahu bahwa pohon itu milik perusahaan, dan buah yang diambilnya juga tidak dibawa, tetap saja dia dipenjara,” ucapnya.
Namun, keanehan proses hukum itu terjadi pada seorang terdakwa Kusumayati, yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana sehingga merugikan korban meskipun anaknya sendiri.
“Ini yang saya bilang aneh, saya hanya menyayangkan bahwa marwah penegakan hukum, dan proses peradilan, seperti dilecehkan oleh terdakwa yang bernama Kusumayati,” pungkasnya.
Dalam selebrasi perayaan 19 tahun, Passion Jewelry menyatukan perpaduan unik antara seni dan craftsmanship dengan Nyoman Nuarta.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024