Kasus Kusumayati, KAI Soroti Tak Adanya Kepastian Hukum untuk Korban

Kasus Kusumayati, KAI Soroti Tak Adanya Kepastian Hukum untuk Korban
Menjelang memasuki sidang tuntutan, terdakwa perkara dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) di Karawang, Kusumayati tak juga ditahan. Foto: dok sumber

“Nenek Minah tetap dipenjara, dengan tuduhan mencuri 3 buah kakao, padahal saat itu dia sendiri tidak tahu bahwa pohon itu milik perusahaan, dan buah yang diambilnya juga tidak dibawa, tetap saja dia dipenjara,” ucapnya.

Namun, keanehan proses hukum itu terjadi pada seorang terdakwa Kusumayati, yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana sehingga merugikan korban meskipun anaknya sendiri.

“Ini yang saya bilang aneh, saya hanya menyayangkan bahwa marwah penegakan hukum, dan proses peradilan, seperti dilecehkan oleh terdakwa yang bernama Kusumayati,” pungkasnya.

Dalam selebrasi perayaan 19 tahun, Passion Jewelry menyatukan perpaduan unik antara seni dan craftsmanship dengan Nyoman Nuarta.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News