Kasus Kusumayati, KAI Soroti Tak Adanya Kepastian Hukum untuk Korban
Rabu, 02 Oktober 2024 – 21:14 WIB

Menjelang memasuki sidang tuntutan, terdakwa perkara dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) di Karawang, Kusumayati tak juga ditahan. Foto: dok sumber
“Nenek Minah tetap dipenjara, dengan tuduhan mencuri 3 buah kakao, padahal saat itu dia sendiri tidak tahu bahwa pohon itu milik perusahaan, dan buah yang diambilnya juga tidak dibawa, tetap saja dia dipenjara,” ucapnya.
Namun, keanehan proses hukum itu terjadi pada seorang terdakwa Kusumayati, yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana sehingga merugikan korban meskipun anaknya sendiri.
“Ini yang saya bilang aneh, saya hanya menyayangkan bahwa marwah penegakan hukum, dan proses peradilan, seperti dilecehkan oleh terdakwa yang bernama Kusumayati,” pungkasnya.
Dalam selebrasi perayaan 19 tahun, Passion Jewelry menyatukan perpaduan unik antara seni dan craftsmanship dengan Nyoman Nuarta.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terjadi Pada 6 April
- H-1 Lebaran, 21.641 Penumpang Naik dari Stasiun Daop 8 Surabaya
- Mudik Makin Ramai, KAI Tambah Kereta Semarang-Pasar Senen, Tiket Rp 150 Ribu
- Untuk Ketiga Kalinya FW BUMN Gelar Mudik Gratis Naik KA Wisata
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- KAI Daop 4 Semarang Batasi Bagasi Penumpang, Cek Ketentuannya di Sini