Kasus Labora tak Perlu Diserahkan ke KPK
Senin, 20 Mei 2013 – 18:18 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengatakan kasus Bintara pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus tidak perlu diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira tepat polisi menanganinya, jangan diserahkan kepada KPK. Biarkan KPK menyelesaikan kasus pokoknya dahulu, kasus Century dulu,"
ujar Yani di DPR, Jakarta, Senin (20/5).
Namun demikian Yani, mengatakan, harus tetap ada koordinasi antara kepolisian dengan KPK. Sebab hal itu sudah diatur di dalam perundang-undangan.
Baca Juga:
"Itu sudah perintah undang-undang (UU). Polisi minta atau tidak, KPK diwajibkan melakukan koordinasi," terang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengatakan kasus Bintara pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus tidak perlu diserahkan kepada
BERITA TERKAIT
- Soal Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Guru Tak Perlu Berterima Kasih
- Heboh Demonstrasi di Kemendiktisaintek, Ketua DPR Singgung Transparansi
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Kelistrikan, 6 Dikelola PLN UIP KLT
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut