Kasus Labora tak Perlu Diserahkan ke KPK
Senin, 20 Mei 2013 – 18:18 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengatakan kasus Bintara pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus tidak perlu diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira tepat polisi menanganinya, jangan diserahkan kepada KPK. Biarkan KPK menyelesaikan kasus pokoknya dahulu, kasus Century dulu,"
ujar Yani di DPR, Jakarta, Senin (20/5).
Namun demikian Yani, mengatakan, harus tetap ada koordinasi antara kepolisian dengan KPK. Sebab hal itu sudah diatur di dalam perundang-undangan.
Baca Juga:
"Itu sudah perintah undang-undang (UU). Polisi minta atau tidak, KPK diwajibkan melakukan koordinasi," terang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengatakan kasus Bintara pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus tidak perlu diserahkan kepada
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri