Kasus Labora tak Perlu Diserahkan ke KPK

Kasus Labora tak Perlu Diserahkan ke KPK
Kasus Labora tak Perlu Diserahkan ke KPK

Lebih lanjut Yani menerangkan, kasus Aiptu Labora pemilik rekening Rp1,5 triliun tersebut terkuak karena Polda Papua sudah mencurigai kasus ilegal logging dan penyelendupan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Labora.

Polda sudah menetapkan Labora sebagai tersangka. "Setelah Polda menetapkan sebagai tersangka, barulah kemudian PPATK melaporkan hasil analisis transaksinya itu. Jadi menurut saya, sudah progresif Polda," pungkasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengatakan kasus Bintara pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus tidak perlu diserahkan kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News