Kasus Labora tak Perlu Diserahkan ke KPK
Senin, 20 Mei 2013 – 18:18 WIB
Baca Juga:
Polda sudah menetapkan Labora sebagai tersangka. "Setelah Polda menetapkan sebagai tersangka, barulah kemudian PPATK melaporkan hasil analisis transaksinya itu. Jadi menurut saya, sudah progresif Polda," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengatakan kasus Bintara pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus tidak perlu diserahkan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?