Kasus Lahan PT KAI, Kerugian Negara Rp 54 Miliar
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih mengembangkan dugaan korupsi pengalihan tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api atau sekarang PT Kereta Api Indonesia, menjadi Hak Pengelolaan Lahan Pemda tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan Hak Guna Bangunan tahun 1994 dan pengalihan HGB tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, kasus itu kini tengah berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Kerugian negara sesuai perhitungan BPKB Rp 54 miliar," ujar Amir, Selasa (20/10).
Dalam kasus pidana atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain yakni mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap serta bos PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie. Belakangan diralat, Abdillah ternyata bukan tersangka.
Amir menjelaskan, Tim Satgassus sudah memeriksa sebanyak kurang lebih 60 saksi, serta empat ahli dari Universitas Gajah Mada, BPKP, ahli hukum pidana dan pertanahan, ahli keuangan Negara.
Selain menahan kedua tersangka, tim Satgasus telah menyita lahan Blok B seluas kurang lebih 3,4 hektar lahan yang berada di Jalan Jawa Kota Medan.
"Sedangkan sisanya sudah dilakukan pemblokiran di BPN Kota Medan. Untuk dua tersangka yaitu Rahudman Harahap dan Handoko Lie masih dalam tahanan oleh tim Satgasus," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih mengembangkan dugaan korupsi pengalihan tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api atau sekarang PT Kereta Api Indonesia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum Edi Ganggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Layanan Baru Kids Journey
- Aktivis 98 ITB Khalid Zabidi: Dasco, Pimpinan DPR yang Aspiratif dan Proaktif
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 13 Februari, Malam Jumat Bagaimana ya?
- Massa ICW: Proyek IHSS Kemenkes Mengancam Industri Alkes Nasional
- Massa Aksi Desak PTUN Segera Tolak Gugatan PT SKB