Kasus Lahan TNI AL di Kelapa Gading: Terdakwa Dituntut 8 Tahun Bui

Kasus Lahan TNI AL di Kelapa Gading: Terdakwa Dituntut 8 Tahun Bui
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penggunaan surat tanah palsu milik TNI AL dan Yudi Astono di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/11).

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri S menuntut terdakwa, yakni Muhamad Fuad telah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP.

"Pelaku dikenakan tindak pidana pemalsuan dan atau membuat akta palsu dan atau menerapkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP," papar Andri S.

Berdasarkan uraian tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Muhammad Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Alasannya karena telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau dipalsukan dapat menyebabkan kerugian.

"Atas hal tersebut, penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara," jelasnya.

Mendengar tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri SH, MH kembali menegaskan seluruh poin tuntutan yang diajukan JPU.

Fahzal Hendri pun menyampaikan kepada Muhamad Fuad dapat mengajukan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan.

Kasus dugaan penggunaan surat tanah palsu milik TNI AL dan Yudi Astono di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/11)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News