Kasus Lahan TNI AL di Kelapa Gading: Terdakwa Dituntut 8 Tahun Bui
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penggunaan surat tanah palsu milik TNI AL dan Yudi Astono di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/11).
Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri S menuntut terdakwa, yakni Muhamad Fuad telah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP.
"Pelaku dikenakan tindak pidana pemalsuan dan atau membuat akta palsu dan atau menerapkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP," papar Andri S.
Berdasarkan uraian tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Muhammad Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Alasannya karena telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau dipalsukan dapat menyebabkan kerugian.
"Atas hal tersebut, penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara," jelasnya.
Mendengar tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri SH, MH kembali menegaskan seluruh poin tuntutan yang diajukan JPU.
Fahzal Hendri pun menyampaikan kepada Muhamad Fuad dapat mengajukan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan.
Kasus dugaan penggunaan surat tanah palsu milik TNI AL dan Yudi Astono di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/11)
- Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, SAR Gabungan TNI AL Bergerak Cepat Evakuasi Korban
- Satgas Port Visit 2024 Gelar Bakti Kesehatan dan Open Ship Bagi Warga Solomon Islands
- Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan 64 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Muara Selor
- Angkatan Laut Rusia Bakal Masuki Perairan Indonesia, Ada Misi Khusus Apa?
- Tekanan China Meningkat, Indonesia Diminta Perkuat Pertahanan di Natuna
- TNI Siapkan 3 Kandidat Ajudan Presiden Prabowo