Kasus Lahan TNI AL di Kelapa Gading: Terdakwa Dituntut 8 Tahun Bui
Jumat, 19 November 2021 – 23:07 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Atas tuntutan ini saudara punya hak, saudara di sini bisa melakukan pembelaan secara tertulis atau lisan, atau diwakili oleh penasehat hukumnya, bagaimana?" tanya Fahzal Hendri.
"Iya yang mulia, saya diwakili oleh penasehat hukum saja," jawab Muhamad Fuad.
"Kalau begitu kuasa hukum akan mengajukan pembelaan, seminggu bisa?" tanya YM Ketua Majelis Hakim yang segera diamini kuasa hukum Muhamad Fuad.
"Demikian sidang ini ditunda sampai satu minggu yang akan datang, hari yang sama, Kamis tanggal 25 November 2021 dengan acara pembelaan atau pledoi dari terdakwa," tutup Fahzal Hendri. (ant/dil/jpnn)
Kasus dugaan penggunaan surat tanah palsu milik TNI AL dan Yudi Astono di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/11)
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhan, KPK Panggil eks Direktur DKB
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan