Kasus Lahan TNI AL di Kelapa Gading: Terdakwa Dituntut 8 Tahun Bui
Jumat, 19 November 2021 – 23:07 WIB
"Atas tuntutan ini saudara punya hak, saudara di sini bisa melakukan pembelaan secara tertulis atau lisan, atau diwakili oleh penasehat hukumnya, bagaimana?" tanya Fahzal Hendri.
"Iya yang mulia, saya diwakili oleh penasehat hukum saja," jawab Muhamad Fuad.
"Kalau begitu kuasa hukum akan mengajukan pembelaan, seminggu bisa?" tanya YM Ketua Majelis Hakim yang segera diamini kuasa hukum Muhamad Fuad.
"Demikian sidang ini ditunda sampai satu minggu yang akan datang, hari yang sama, Kamis tanggal 25 November 2021 dengan acara pembelaan atau pledoi dari terdakwa," tutup Fahzal Hendri. (ant/dil/jpnn)
Kasus dugaan penggunaan surat tanah palsu milik TNI AL dan Yudi Astono di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/11)
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Tanpa Kekuatan Terbaik, TNI AL Bikin Kejutan Masuk Final Livoli Divisi Utama 2024
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Memperkuat Kemampuan Tempur, Kopaska Latihan Peperangan Laut Khusus
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- TNI AL dan SAR Gabungan Terus Mengevakuasi Warga Terdampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi