Kasus Lain Siap Jerat Ratu Atut
jpnn.com - JAKARTA - Tangisan Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah saat sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8) kemarin sepertinya tidak mengurangi jumlah kasusnya.
Pasalnya, kasus korupsi lain siap menjerat Atut yang dituntut 10 tahun penjara dalam kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat menyambangi Gedung MK, kemarin (22/8).
"Kemarin kan sudah sidang pembelaan, itu baru kasus yang Lebak dan Banten lho. Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Alkes dan TPPU lainnya masih ada. Tapi saya belum tahu," ungkap Bambang.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa vonis terhadap Atut akan diputuskan hakim tipikor dalam waktu dekat. "Seminggu atau dua minggu lagi," ujarnya.
Selain itu, saat disinggung mengenai upaya hukum banding yang ditempuh Akil terhadap vonis seumur hidupnya yang dijatuhkan hakim tipikor beberapa waktu lalu, Bambang menanggapinya dengan santai.
Dia menuturkan bahwa pihaknya tetap menghormati langkah tersebut dan tidak akan bertindak berlebihan.
"Sudah biasa kan, sudah banyak yang banding juga. Ini sesuatu yang biasa saja," katanya.
Apalagi, lanjutnya, sebagian besar dakwaan dan tuntutan KPK terhadap Akil diterima hakim tipikor.
"Tidak ada yang dipersiapkan. Sebagian besar dakwaan dan tuntutan sudah diterima," tutupnya. (dod)
JAKARTA - Tangisan Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah saat sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8) kemarin sepertinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas