Kasus Lambu Ditemukan Pelanggaran HAM
Kamis, 29 Desember 2011 – 11:37 WIB
BIMA --Hasil penelusuran dua orang anggota Komnas HAM, yang sejak Selasa lalu turun ke Kecamatan Lambu menemukan adanya pelanggaran HAM saat pembubaran paksa massa FRAT yang memblokir Pelabuhan Laut Sape. Beberapa kejanggalan yang menjadi temuan Ridhal Saleh dan Sriyana, saat pembubaran massa yang menduduki Pelabuhan Sape, tidak ada perlawanan apapun dari warga Lambu. Bahkan kata Ridhal, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, telah meminta untuk mundur.
Kejanggalan lain, apa yang menjadi alasan bagi aparat keamanan melakukan penembakan. ‘’Persoalan ini masih kita dalami. Dan kita menemukan ada penembakan terhadap warga yang berada di luar TKP (diluar pelabuhan),’’ sebutnya.
Beberapa kejanggalan tersebut diakui Ridhal yang ditemani Sriyana masih akan didalami pihaknya untuk mendapatkan data riil tentang kejadian yang menewaskan dua orang warga Lambu tersebut. ‘’Dengan sejumlah kejanggalan itu, kita menemukan ada pelanggaran HAM yang terjadi saat pembubaran blokir pelabuhan,’’ tegasnya.
Terhadap temuan itu, Ridhal mengaku telah menemui Kapolda NTB dan Kapolres Bima Kota. Meminta agar mengambil tindakan hukum terhadap oknum anggota polisi yang bertindak di luar prosedur.
Permintaan itu telah disampaikan langsung Ridhal ketika melakukan pertemuan dengan Kapolda maupun Kapolres Bima Kota, kemarin. ‘’Ini sudah saya sampaikan langsung pada Kapolda dan Kapolres,’’ kata Ridhal, usai mengunjungi warga Lambu yang ditahan di Rutan Bima, kemarin.
BIMA --Hasil penelusuran dua orang anggota Komnas HAM, yang sejak Selasa lalu turun ke Kecamatan Lambu menemukan adanya pelanggaran HAM saat
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali