Kasus Lambu Ditemukan Pelanggaran HAM
Kamis, 29 Desember 2011 – 11:37 WIB
Di Rutan Bima Komnas HAM bertemu dengan 37 orang warga Lambu yang dijadikan tersangka oleh polisi. Dua orang diantara mereka menyampaikan uneg-uneg langsung pada dua orang anggota Komnas HAM. ‘’Kami keberatan atas perlakukan aparat polisi. Setelah kami ditangkap dan diamankan, kita masih dipukuli dan dianiaya, Ini yang membuat kami kecewa atas prilaku aparat,’’ keluh Junaidin, salah seorang tahanan Lambu, asal Desa Rato.
Persoalan lain yang diungkapkan tahanan Lambu Adi Supriadi, salah seorang tersangka kasus pembakaran Kantor Camat Lambu, tahun 2010 lalu. Dia mempersoalkan penangkapan dirinya oleh anggota Polres Bima Kota, karena tanpa surat penangkapan.
Terkait kasus Lambu sebelumnya, menurut Adi Supriadi, Komnas HAM telah keluarkan rekomendasi, salah satunya Adi Supriadi dibebaskan. ‘’Selama ini aparat dan pemerintah tidak pernah menggunakan jalur diplomasi, ketika Bupati mengeluarkan SK 188,’’ sebutnya.
Menjawab persoalan itu, Ridhal mengaku persoalan SK 188 akan dibahas dengan Bupati Bima. Karena diakui SK 188 tersebut sebagai sumber masalah yang melahirkan aksi pemblokiran Pelabuhan Sape dan aksi demo dari warga Lambu. (gun)
BIMA --Hasil penelusuran dua orang anggota Komnas HAM, yang sejak Selasa lalu turun ke Kecamatan Lambu menemukan adanya pelanggaran HAM saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat