Kasus Langkat, KPK Sita Dua Panther
Selasa, 29 Juni 2010 – 22:35 WIB

Kasus Langkat, KPK Sita Dua Panther
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Jasin membenarkan tim penyidik KPK telah menyita dua unit mobil panther dari dua mantan anggota DPRD Langkat, terkait kasus korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin. Selanjutnya, tim penyidik masih mengkaji langkah lanjutan setelah penyitaan barang bukti itu.
"Betul, ada dua mobil yang disita," ujar Jasin saat dihubungi koran ini di Jakarta, Selasa (29/6). Ditanya bagaimana dengan 43 unit panther lainnya yang belum disita, Jasin tidak memberikan keterangan yang jelas. Dia hanya mengatakan, saat ini tim penyidik masih mengkaji hasil sitaan barang bukti itu. Syamsul, mantan bupati Langkat itu, saat ini masih aktif sebagai gubernur Sumut.
Baca Juga:
Apakah mantan anggota dewan yang telah menjual panther bermasalah itu harus mengembalikan dalam bentuk uang ke kas negara? Jasin lagi-lagi belum memberikan kepastian. "Masih kita pelajari ya, ini saya sedang rapat," ujar Jasin.
Seperti diberitakan, Senin (28/6) lalu, tim penyidik KPK menyita dua unit mobil Panther. Menurut informasi yang diperoleh, dua unit Isuzu Panther yang disita itu milik mantan anggota dewan dari fraksi TNI/Polri Syahrul dengan nomor polisi BK 1752 GH dan milik mantan anggota dewan lain Saad Djahlul dengan nomor polisi BK 1994 PA.
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Jasin membenarkan tim penyidik KPK telah menyita dua unit mobil panther dari dua mantan
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan