Kasus Langkat Tak Hanya Satu
Rabu, 05 Mei 2010 – 03:02 WIB
Kasus Langkat Tak Hanya Satu
Namun, lanjut Johan, jika toh dalam waktu dekat sudah terbentuk pengadilan tindak pidana korupsi di Medan, maka proses penuntutan akan tetap dilakukan oleh jaksa dari KPK. "Hal-hal seperti ini terus kita koordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Sumut," ujarnya. Seperti diketahui, Gubernur Sumut Syamsul Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007, dengan kerugian negara sebesar Rp31 miliar. Dalam kasus yang sama, Kejati Sumut juga melakukan pengusutan dan sudah menetapkan dua tersangka. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menjelaskan, kasus dugaan APBD Kabupaten Langkat yang ditangani KPK, itemnya
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos