Kasus Langkat Tunggu Gelar Perkara
Jumat, 01 Oktober 2010 – 02:02 WIB
JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 dengan tersangka Syamsul Arifin, masih terus mengembangkan penyidikan. Tahapan masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi. Kamis (30/9), yang dipanggil sebagai saksi adalah Erwen S dan Amrizal, keduanya swasta, serta Dani Setiawan yang PNS di Pemkab Langkat. Dengan alasan itu pula, Haryono mengaku belum tahu-menahu soal ada tidaknya para saksi yang sudah mengembalikan uang yang diterima secara ilegal dari APBD Pemkab Langkat sepanjang 2000-2007. Bahkan, mengenai pengembalian dana Rp3 juta dari artis kocak Dorce Gamalama beberapa waktu lalu, pimpinan belum menerima laporan dari penyidik. "Saya tahunya malah membaca koran," kata Haryono.
Haryono mengatakan, jika tahapan pemeriksaan saksi-saksi sudah beres, maka tahapan berikutnya adalah gelar perkara oleh para penyidik di depan pimpinan KPK. "Tim penyidik terus bekerja. Jika sudah selesai, mereka lapor ke pimpinan untuk dilakukan gelar perkara," ujar Haryono Umar kepada JPNN.
Baca Juga:
Dijelaskan Haryono, dalam proses penyidikan ini, tim penyidik punya kewenangan penuh. Bahkan, katanya, untuk menjaga indepedensi pun, pimpinan KPK tidak boleh mengintervensi. "Kalau belum menerima laporan, kita belum tahu," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik yang menangani perkara
BERITA TERKAIT
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital
- Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
- Riset Sebut Wisatawan Makin Peduli Isu Ramah Lingkungan
- Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database