Kasus Lebak, Tiga Orang Lagi Dicegah ke Luar Negeri

Kasus Lebak, Tiga Orang Lagi Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Lebak, Tiga Orang Lagi Dicegah ke Luar Negeri

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat pencegahan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

Kali ini, KPK mengajukan pencegahan terhadap tiga orang pihak swasta ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketiganya adalah Yayah Rodiah, Dadang Priatna, dan Muhammad Awaludin.

"Ketiganya dicegah terkait kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Johan menuturkan, pencegahan itu berlaku mulai Rabu (16/10) hingga enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan agar apabila KPK membutuhkan keterangan Yayah Rodiah, Dadang Priatna, dan Muhammad Awaludin, ketiganya tidak sedang berada di luar negeri.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pengacara Susi Tur Andayani dan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar sebagai tersangka.

Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK mendapat barang bukti uang Rp 1 miliar dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag.

Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, KPK sudah mencegah ke luar negeri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan. Pencegahan itu dilakukan sejak Senin (7/10). KPK juga telah mencegah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sejak 3 Oktober 2013 untuk enam bulan ke depan dalam kasus serupa. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat pencegahan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News