Kasus Ledakan Bubuk Mesiu di Blitar, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, 1 Buron
jpnn.com, BLITAR - Polres Blitar telah melakukan pemeriksaan mendalam kasus ledakan bubuk mesiu yang menewaskan lima orang di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Penyidik juga telah memeriksa 21 orang saksi hingga melakukan gelar perkara itu.
"Dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti serta dapat disimpulkan bahwa dilakukan penetapan tersangka lima orang. Empat orang yang telah meninggal berikut satu orang yang sampai sekarang masih kami lakukan pencarian," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono di Blitar, Selasa (14/3).
Ia mengatakan, tersangka itu antara lain Darman (65), Aripin (28), Widodo (23) dan Wawa (17). Mereka telah meninggal dunia dalam insiden yang terjadi pada Minggu (19/2) malam. Namun, untuk satu tersangka yang masih masuk DPO, saat ini belum diungkap karena masih dalam pencarian.
Peran satu orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut adalah yang telah menyuruh dan menyuplai bahan pembuatan petasan.
"Diduga orang yang menyuruh melakukan dan menyuplai bahan. Ini yang jadi bahan petasan," kata dia.
Kapolres juga menambahkan telah menerbitkan surat DPO untuk satu orang tersangka yang kini masuk DPO tersebut.
Sementara itu, terkait dengan pasal, mereka telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 Undang-undang Darurat.
Polisi telah melakukan pemeriksaan mendalam kasus ledakan bubuk mesiu yang menewaskan lima orang di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Blitar
- Hadapi Serangan Luluk dengan Fakta & Data, Khofifah Raih Simpati Masyarakat
- Perkuat Risma-Hans, Hasto Konsolidasikan Gerakan di Bondowoso-Situbondo-Banyuwangi
- Bicara di Ponorogo, Hasto Harap Kader PDIP Tak Lemah setelah Menghadapi Pengkhianatan
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD
- Hari Santri Nasional: Khofifah Ajak Masyarakat Perkuat NKRI & Meneladan Perjuangan KH Hasyim Asy'ari
- Khofifah-Emil Pemimpin Tepat Hadirkan Banyak Manfaat untuk Masyarakat Jatim