Kasus Ledakan di Pasuruan, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka
Rabu, 15 September 2021 – 20:53 WIB
![Kasus Ledakan di Pasuruan, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/09/15/kapolres-pasuruan-kota-akbp-arman-bersama-jajaran-menunjukka-xjgr.jpg)
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus ledakan bom ikan. Foto: Humas Polda Jatim
jpnn.com, PASURUAN - Polres Pasuruan Kota menetapkan empat tersangka atas insiden ledakan bondet atau bom ikan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu juga menewaskan dua orang di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan Pasuruan.
Keempat orang itu ialah Abdul Ghofar dan Ayahnya Mat Sodiq yang meninggal dunia di TKP serta kedua istri mereka IF dan AR.
"Mereka yang merakit dan menjual bom ikan," ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman saat konferensi pers, Rabu (15/9).
Polres Pasuruan Kota menetapkan empat tersangka atas insiden ledakan bondet atau bom ikan yang terjadi beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT
- PPUU DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja di Jatim, Nih Agendanya
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pastikan Kelancaran Operasi dan Kepatuhan Hukum, Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jatim