Kasus Ledakan di Pasuruan, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka
Rabu, 15 September 2021 – 20:53 WIB

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus ledakan bom ikan. Foto: Humas Polda Jatim
jpnn.com, PASURUAN - Polres Pasuruan Kota menetapkan empat tersangka atas insiden ledakan bondet atau bom ikan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu juga menewaskan dua orang di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan Pasuruan.
Keempat orang itu ialah Abdul Ghofar dan Ayahnya Mat Sodiq yang meninggal dunia di TKP serta kedua istri mereka IF dan AR.
"Mereka yang merakit dan menjual bom ikan," ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman saat konferensi pers, Rabu (15/9).
Polres Pasuruan Kota menetapkan empat tersangka atas insiden ledakan bondet atau bom ikan yang terjadi beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah