Kasus Ledakan di Pasuruan, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka
Rabu, 15 September 2021 – 20:53 WIB
Arman mengatakan penetapan tersangka IF yakni istri Abdul Ghofar lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator bom ikan sejak satu tahun lalu.
Untuk AR terbukti membantu produksi detonator dari dua bulan lalu.
"Sampai saat ini kami tetapkan empat orang tersangka. Dua orang yang meninggal di lokasi kejadian dan dua lagi yakni IF dan AR," kata dia.
Selama membuat detonator, keempat tersangka saling bekerja sama. Terutama saat menyembunyikan aktivitas dalam merakit bom ikan agar tak diketahui tetangga yang lain.
Polres Pasuruan Kota menetapkan empat tersangka atas insiden ledakan bondet atau bom ikan yang terjadi beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT
- Dukung Pertumbuhan Usaha Jatim, BNI Investor Daily Round Table Hadir di Surabaya
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan