Kasus Ledakan di Pasuruan, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka
Rabu, 15 September 2021 – 20:53 WIB

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus ledakan bom ikan. Foto: Humas Polda Jatim
Arman mengatakan penetapan tersangka IF yakni istri Abdul Ghofar lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator bom ikan sejak satu tahun lalu.
Untuk AR terbukti membantu produksi detonator dari dua bulan lalu.
"Sampai saat ini kami tetapkan empat orang tersangka. Dua orang yang meninggal di lokasi kejadian dan dua lagi yakni IF dan AR," kata dia.
Selama membuat detonator, keempat tersangka saling bekerja sama. Terutama saat menyembunyikan aktivitas dalam merakit bom ikan agar tak diketahui tetangga yang lain.
Polres Pasuruan Kota menetapkan empat tersangka atas insiden ledakan bondet atau bom ikan yang terjadi beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Khofifah Terima Hadiah Ini di Hari Pertama Bertugas, Pengirimnya
- Viral Warga Asal Sultra Mengaku Ditolak Dinsos Jatim, Ternyata