Kasus LHKPN 'Jadul' Capim KPK Dianggap Beres

Kasus LHKPN 'Jadul' Capim KPK Dianggap Beres
Kasus LHKPN 'Jadul' Capim KPK Dianggap Beres
JAKARTA – Polemik kejanggalan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim  KPK) akhirnya beres. Mantan Ketua Pansel Capim KPK, Patrialis Akbar, mengaku salah. Sedangkan Komisi III DPR menerima kesalahan itu sebagai bentuk kekhilafan.

Karenanya, fit and proper tes Capim KPK yang sempat ditunda karena persoalan formulir LHKPN, akan dilanjutkan lagi besok. “Mulai besok (Kamis 24/11 fit and proper tes) jalan lagi. Pastinya akan segera ditindaklanjuti setelah mendengar penjelasan dan klarifikasi Ketua Pansel. Klarifikasi ini dibutukan dalam kaitan dengan kebutuhan Komisi III yang tengah melakukan fit and proper tes Calon Pimpinan KPK,” kata Ketua Komisi III DPR RI Benny K. Harman, usai raker Komisi III dengan Pansel Capim KPK dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (23/11) di Jakarta.

Dia menjelaskan, setelah masalah itu clear, maka fit and proper test terhadap Capim KPK Abraham Samad dilanjutkan. Karena, pada Senin (21/11), saat Komisi III menemukan kejanggalan pada LHKPN, proses fit and proper tes kepada Abraham belum selesai. “Ya akan dilanjutkan. Karena, kemarin belum selesai,” katanya.

Lantas apakah akan dilanjutkan sesuai dengan agenda semua satu hari untuk fit and proper tes seorang calon? Benny menegaskan, nanti akan dilihat lagi. “Kalau bisa satu hari dua orang. Satu minggu kita selesaikan. Pokoknya sesuai batas waktu,” kata politisi Partai Demokrat, itu.

JAKARTA – Polemik kejanggalan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News