Kasus LHKPN 'Jadul' Capim KPK Dianggap Beres

Kasus LHKPN 'Jadul' Capim KPK Dianggap Beres
Kasus LHKPN 'Jadul' Capim KPK Dianggap Beres
Benny ingin komisi yang dipimpinya melakukan fit and proper tes dengan sungguh-sungguh. “Masalah besar atau kecil, kita harus teliti kalau menyangkut administrasi. Apalagi menyangkut calon Pimpinan KPK yang nantinya memiliki kewenangan besar. Kita ini sedang menguji orang,” kata Benny lagi.

Ia juga berharap, jangan sampai ada kesan temuan Komisi III bermaksud menghalang-halangi proses fit and proper tes Capim KPK. Yang jelas, Komisi III tidak pernah memersoalkan status dokumen dan tidak juga memersoalkan implikasinya.

Saat raker, Anggota Pansel Capim KPK Imam Prasojo menjelaskan kronologis hingga terjadinya kekhilafan formulir LHKPN itu. Dia membeberkan tiga proses sampai terjadinya kesalahan tersebut. Pertama, menurut Iman, staf sekretariat mengunduh formulir LHKPN di situs Kementerian Keuangan yang tidak diupdate.

Kedua, setelah diunduh langsung dibagikan kepada para capim. Ketiga, Imam menegaskan, para capim pun langsung mengisi formulir tersebut. “Tapi, bagaimanapun walau staf yang melakukan kesalahan, tetap Pansel yang bertanggungjawab. Meskipun saya bukan Ketua Pansel, tapi sebagai Anggota Pansel, saya ikut bertanggungjawab,” kata sosiolog, itu.

JAKARTA – Polemik kejanggalan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News