Kasus LHKPN 'Jadul' Capim KPK Dianggap Beres

Kasus LHKPN 'Jadul' Capim KPK Dianggap Beres
Kasus LHKPN 'Jadul' Capim KPK Dianggap Beres
Seperti diketahui, raker Komisi III hari ini merupakan raker yang kedua kalinya untuk membahas LHKPN 'jadul' bagi capim KPK. Sebelumnya, pada Selasa (22/11), raker mengalami jalan buntu karena yang hadir hanya Menkumham serta Sekretaris Pansel Ahmad Ubbe dan Anggota Pansel Imam Prasojo.

Komisi III memermasalahkan ketidakhadiran Ketua Pansel Patrialis Akbar. Raker itu terjadi karena adanya temuan Komisi III pada saat fit and proper tes salah satu Capim KPK Abraham Samad, Senin (21/11). Komisi III menemukan kejanggalan pada form LHKPN beberapa capim. Karena, kuasa untuk mengumumkan masih diberikan kepada Pimpinan KPK era Taufiqurahman Ruki. (boy/jpnn)

JAKARTA – Polemik kejanggalan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News