Kasus Lion Air, Kabareskrim: Kalau Tidak Ada Pidana ya Sudah
![Kasus Lion Air, Kabareskrim: Kalau Tidak Ada Pidana ya Sudah](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20160523_143016/143016_720781_bareskrim_m_kusdharmadi_2.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan, pihaknya masih melihat duduk perkara laporan maskapai penerbangan Lion Air terhadap 20 pilotnya yang mogok kerja dan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo yang dianggap menyalah gunakan wewenang.
"Saya terima dan lagi dipelajari," kata Anang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5).
Menurut Anang, pihaknya belum mau melakukan upaya pemanggilan saksi atau saksi ahli melihat perkara tersebut. Dia memastikan, penyelidik masih mempelajari kasus tersebut, apakah unsur pidana yang dilaporkan Lion Air, patut diselidiki atau tidak.
"Kan ada tidaknya tindak pidana harus dilihat dulu. Nanti akan diputuskan. Kalau ada pidananya ya dilanjutkan ke penyidikan, kalau tidak ada ya sudah. Namanya masih dipelajari," jelasnya.
Seperti diketahui, Lion Air membuat dua laporan polisi (LP) ke Bareskrim Polri, Senin (16/5) kemarin. Laporan pertama yakni ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dengan tuduhan melanggar Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Sedangkan satu laporan lainnya ditujukan pada 20 pilot yang melaksanakan mogok kerja. Para pilot ini diketahui mogok kerja lantaran Lion Air belum membayarkan uang transportasinya. Pihak Lion Air lantas menggugatnya dengan dalih para pilot sudah melanggar Pasal 310 dan 335 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan, pihaknya masih melihat duduk perkara laporan maskapai penerbangan Lion Air terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak