Kasus Lucu, Ketua DPD RI Berpeluang Lolos Penahanan?
100 Juta Bukan Kelasnya Irman Gusman
jpnn.com - JAKARTA - Tommy Singh, pengacara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menyatakan ada kemungkinan kliennya tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mudah-mudahan ya tidak ditahan. Ya, ada kemungkinan," kata Tommy di kantor KPK, Sabtu (17/9).
Irman ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, Sabtu (17/9) dini hari di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Tommy menilai secara materil kasus ini sedikit lucu. Sebab, kata dia, uang Rp 100 juta yang diterima Irman sangat kecil. Menurut dia, di tas Irman saja sering ada Rp 100 juta.
"Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman lah kalo kita ngomong kasar ya. Artinya angka segitu buat saya tanda tanya," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, Xaveriandy dan Memi datang ke rumah Irman membawa bingkisan. Memang, kata dia, bingkisan itu diserahkan kepada Irman.
"Yang saya tahu itu bingkisan itu diserahkan 'ini ada hadiah sedikit'. Bahkan memang menurut informasi keluarga tidak tahu apa isinya," kata dia.
Setelah pasangan suami istri itu pergi dan kembali lagi bersama tim KPK baru diketahui ada uang di dalam bingkisan. "Jadi Pak Irman itu menurut informasi yang saya dapat tidak mengetahui ada apa isinya di dalam itu," ujar Tommy. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tommy Singh, pengacara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menyatakan ada kemungkinan kliennya tidak ditahan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati