Kasus Luthfi di Bareskrim Terhalang Izin

Kasus Luthfi di Bareskrim Terhalang Izin
Kasus Luthfi di Bareskrim Terhalang Izin
JAKARTA - Mantan pendiri Partai Keadilan (PKS) Yusuf Supendi masih harus bersabar karena kasus pencemaran nama baiknya oleh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang kini ditangani Bareskrim Polri masih terkendala.

Menurut Yusuf, penyidik Bareskrim mengatakan bahwa berkas penyidikan dari dirinya sudah lengkap dengan keterangan dari 6 orang saksi. Namun karena Luthfi belum resmi berhenti sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKS, yang bersangkutan belum bisa diperiksa penyidik Bareskrim.

"Tapi penyidik (Bareskrim) tetap menunggu dari Presiden (PKS). Itulah yang cukup lama. Jadi proses berkas sudah lama dan lengkap, ya mau tidak mau saya harus sabar. Saya yakin ini cuma masalah waktu," kata Yusuf Supendi saat keluar dari Bareskrim Polri, Senin (13/5).

Menurutnya, dalam perungdang-undangan sudah jelas jika seseorang sudah jadi terdakwa kemudian divonis bersalah, baru secara otomatis dia akan diberhentikan jadi anggota DPR.

JAKARTA - Mantan pendiri Partai Keadilan (PKS) Yusuf Supendi masih harus bersabar karena kasus pencemaran nama baiknya oleh mantan Presiden Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News