Kasus Luthfi di Bareskrim Terhalang Izin
Senin, 13 Mei 2013 – 13:25 WIB
JAKARTA - Mantan pendiri Partai Keadilan (PKS) Yusuf Supendi masih harus bersabar karena kasus pencemaran nama baiknya oleh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang kini ditangani Bareskrim Polri masih terkendala.
Menurut Yusuf, penyidik Bareskrim mengatakan bahwa berkas penyidikan dari dirinya sudah lengkap dengan keterangan dari 6 orang saksi. Namun karena Luthfi belum resmi berhenti sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKS, yang bersangkutan belum bisa diperiksa penyidik Bareskrim.
"Tapi penyidik (Bareskrim) tetap menunggu dari Presiden (PKS). Itulah yang cukup lama. Jadi proses berkas sudah lama dan lengkap, ya mau tidak mau saya harus sabar. Saya yakin ini cuma masalah waktu," kata Yusuf Supendi saat keluar dari Bareskrim Polri, Senin (13/5).
Menurutnya, dalam perungdang-undangan sudah jelas jika seseorang sudah jadi terdakwa kemudian divonis bersalah, baru secara otomatis dia akan diberhentikan jadi anggota DPR.
JAKARTA - Mantan pendiri Partai Keadilan (PKS) Yusuf Supendi masih harus bersabar karena kasus pencemaran nama baiknya oleh mantan Presiden Partai
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI