Kasus Luthfi di Bareskrim Terhalang Izin
Senin, 13 Mei 2013 – 13:25 WIB

Kasus Luthfi di Bareskrim Terhalang Izin
JAKARTA - Mantan pendiri Partai Keadilan (PKS) Yusuf Supendi masih harus bersabar karena kasus pencemaran nama baiknya oleh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang kini ditangani Bareskrim Polri masih terkendala.
Menurut Yusuf, penyidik Bareskrim mengatakan bahwa berkas penyidikan dari dirinya sudah lengkap dengan keterangan dari 6 orang saksi. Namun karena Luthfi belum resmi berhenti sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKS, yang bersangkutan belum bisa diperiksa penyidik Bareskrim.
"Tapi penyidik (Bareskrim) tetap menunggu dari Presiden (PKS). Itulah yang cukup lama. Jadi proses berkas sudah lama dan lengkap, ya mau tidak mau saya harus sabar. Saya yakin ini cuma masalah waktu," kata Yusuf Supendi saat keluar dari Bareskrim Polri, Senin (13/5).
Menurutnya, dalam perungdang-undangan sudah jelas jika seseorang sudah jadi terdakwa kemudian divonis bersalah, baru secara otomatis dia akan diberhentikan jadi anggota DPR.
JAKARTA - Mantan pendiri Partai Keadilan (PKS) Yusuf Supendi masih harus bersabar karena kasus pencemaran nama baiknya oleh mantan Presiden Partai
BERITA TERKAIT
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi