Kasus Luthfi di Bareskrim Terhalang Izin
Senin, 13 Mei 2013 – 13:25 WIB
"Setelah itu baru akan mendapatkan izin (pemeriksaan) dari Presiden PKS. Namun dalam hal ini saya memiliki hak azasi tidak ada hubunganya dengan ditangkapnya Luthfi oleh KPK," jelasnya.
Yusuf menambahkan, dirinya hanya menginginkan kebenaran atas kasus pencemaran nama baik yang dialaminya, apakah yang dilakukan Luthfi Hasan Ishaaq terhadap dirinya salah atau atau benar itu harus ditentukan di pengadilan.
"Dan saya yakin seyakinnya itu salah. Karena dia kirim sms ke saya, mengganggu istri orang sampai bercerai dan dipecat. Bahkan dia mengatakan sms itu salah kirim. Bagaimana salah kirim setelah begitu banyak sms itu ke saya," pungasknya.
Terkait siapa yang diganggu hingga bercerai dan dipecat dari pekerjaannya, Yusuf juga mengaku hanya Luthfi yang tahu tentang tuduhan tersebut.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mantan pendiri Partai Keadilan (PKS) Yusuf Supendi masih harus bersabar karena kasus pencemaran nama baiknya oleh mantan Presiden Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan