Kasus Mafia BBM, Polri tak Berhenti di Lima Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI masih terus mengusut kasus mafia bahan bakar minyak yang melibatkan pengusaha asal Kepulauan Riau, Ahmad Mahbub alias Abob. Sejauh ini, baru lima tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut. "Itu sedang dalam proses," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di Kantor Ombudsman, Selasa (9/9).
Polri menegaskan tidak akan berhenti pada lima tersangka. Siapapun yang terlibat pasti akan diproses. "Sementara baru lima. Nanti proses jalan terus," kata bekas Kepala Polda Jawa Barat dan Metropolitian Jakarta Raya ini.
Kini para tersangka dalam kasus itu sudah dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri. Empat tersangka sudah ditahan. Sedangkan Abob, masih bebas. Empat tersangka yang ditahan adalah Niwen Khaeriyah, Arifin Ahmad, Du Nun dan Yusri. Mereka dijerat dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Diberitakan sebelumnya, Abob selaku pengusaha kapal yang disewa Pertamina, menjual BBM bersubsidi ke pasar gelap di lautan. Selanjutnya, uang dari hasil penjualan BBM ilegal itu mengalir ke Singapura.
Dari Singapura, uang dibawa masuk ke Batam dan ditampung ke rekening Niwen yang berprofesi sebagai PNS di Pemkot Batam. Niwen yang juga adik Abob, lantas mengalirkan uang dari rekeningnya di Bank Mandiri ke Arifin untuk didistribusikan ke pihak lain seperti Du Nun dan Yusri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI masih terus mengusut kasus mafia bahan bakar minyak yang melibatkan pengusaha asal Kepulauan Riau, Ahmad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground