Kasus Mafia Pajak Gayus Sudah Tuntas
Rabu, 09 Januari 2013 – 06:45 WIB
JAKARTA - Rangkaian kasus mafia pajak Gayus Tambunan dianggap sudah rampung. Mantan pegawai ditjen pajak itu sudah empat kali menerima vonis pengadilan. Jika diakumulasi, hukuman yang diterimanya 28 tahun penjara, meski seseorang bisa dipenjara maksimal 20 tahun.
"Dari aspek penyidikan, kasus (mafia pajak) Gayus kita anggap selesai," kata Kabareskrim Komjen Sutarman saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan Inpres No 1/2011 di Kantor Wakil Presiden, Selasa (8/1). Inpres tersebut mengatur tentang percepatan penanganan kasus-kasus hukum dan penyimpangan perpajakan.
Baca Juga:
Dari aspek hukum, kata Sutarman, total ada 33 berkas perkara kasus terkait Gayus dkk. Termasuk yang terakhir delapan berkas penjaga rutan yang membantu Gayus bisa keluar masuk tahanan. Namun empat berkas di antaranya dihentikan karena tidak ditemukannya alat bukti.
Meski begitu, hal itu tidak hanya selesai pada tindak pidana korupsi atau perpajakan. Pihaknya juga menelusuri tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Gayus cs. "Delik pokoknya undang-undang perbankan, perpajakan. Tetapi kita menelusuri aliran dana ke mana, menelusuri (dengan) undang-undang pencucian uang," kata jenderal polisi bintang tiga itu.
JAKARTA - Rangkaian kasus mafia pajak Gayus Tambunan dianggap sudah rampung. Mantan pegawai ditjen pajak itu sudah empat kali menerima vonis pengadilan.
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak