Kasus Mafia Pajak Gayus Sudah Tuntas
Rabu, 09 Januari 2013 – 06:45 WIB
JAKARTA - Rangkaian kasus mafia pajak Gayus Tambunan dianggap sudah rampung. Mantan pegawai ditjen pajak itu sudah empat kali menerima vonis pengadilan. Jika diakumulasi, hukuman yang diterimanya 28 tahun penjara, meski seseorang bisa dipenjara maksimal 20 tahun.
"Dari aspek penyidikan, kasus (mafia pajak) Gayus kita anggap selesai," kata Kabareskrim Komjen Sutarman saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan Inpres No 1/2011 di Kantor Wakil Presiden, Selasa (8/1). Inpres tersebut mengatur tentang percepatan penanganan kasus-kasus hukum dan penyimpangan perpajakan.
Baca Juga:
Dari aspek hukum, kata Sutarman, total ada 33 berkas perkara kasus terkait Gayus dkk. Termasuk yang terakhir delapan berkas penjaga rutan yang membantu Gayus bisa keluar masuk tahanan. Namun empat berkas di antaranya dihentikan karena tidak ditemukannya alat bukti.
Meski begitu, hal itu tidak hanya selesai pada tindak pidana korupsi atau perpajakan. Pihaknya juga menelusuri tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Gayus cs. "Delik pokoknya undang-undang perbankan, perpajakan. Tetapi kita menelusuri aliran dana ke mana, menelusuri (dengan) undang-undang pencucian uang," kata jenderal polisi bintang tiga itu.
JAKARTA - Rangkaian kasus mafia pajak Gayus Tambunan dianggap sudah rampung. Mantan pegawai ditjen pajak itu sudah empat kali menerima vonis pengadilan.
BERITA TERKAIT
- Dukungan untuk Luthfi-Yasin Mengalir, Ribuan Sukarelawan Padati GOR Trisanja Tegal
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Gerakan Cinta Prabowo Gelar Rakernas Pertama, Siapkan Program untuk Indonesia Emas
- FORMAS dan Lemdiklat Polri Teken Kerja Sama Bidang Pengembangan SDM
- Jangkau Masyarakat Pinggiran, Fisiohome Beri Layanan Gratis di Rusunawa Sumur Welut
- Pindad Menyiapkan Produksi MV3 Garuda untuk Kendaraan Dinas Menteri