Kasus Mafia Peradilan, KPK Umumkan Yang Mulia Hakim Agung Ini Sebagai Tersangka

Kasus Mafia Peradilan, KPK Umumkan Yang Mulia Hakim Agung Ini Sebagai Tersangka
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Ilustrasi foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka kasus suap pengamanan perkara terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh.

Tak hanya Gazalba, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI, dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho dan Staf Hakim Agung Gazalba, Redhy Novarisza.

"KPK menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Senin (28/11).

Penetapan tersangka Gazalba Saleh ini merupakanpengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).

KPK pun melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza, sedangkan Gazalba mangkir dari panggilan.

Prasetio ditahan di Gedung Merah Putih, sedangkan Redhy di Kavling C1 Kantor ACLC.

"Masing-masing ditahan selama 20 hari pertama, dimulai 28 November 2022 sampai 17 Desember 2022," kata Karyoto.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan sepuluh tersangka yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Selain Hakim Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan dua pegawai di Mahkamah Agung (MA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News