Kasus Mafia Tanah Cakung, Abdul Halim Divonis 4 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa Abdul Halim telah terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah di Cakung.
Dalam putusannya, majelis hakim pun mengganjar Abdul Halim dengan hukuman penjara selama 4 tahun atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta vonis 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan," kata hakim dalam pembacaan putusannya, Kamis (20/7).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun," sambung hakim.
Namun, di sisi lain pihak majelis pun menyatakan bahwa Abdul Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut selama ini.
"Terdakwa Abdul Hakim secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," tegas majelis hakim.
Atas putusan yang telah disampaikan majelis hakim tersebut, Abdul Halim pun menyatakan menolak atas putusan tersebut.
"Saya menolak majelis hakim," kata Abdul Halim menanggapi putusan hakim.
Surat dakwaan menjelaskan bahwa Abdul mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya