Kasus Mafia Tanah Cakung, Abdul Halim Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 20 Juli 2023 – 23:46 WIB
Jaya selaku mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta telah menjalani persidangan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan divonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Jaya, atas kasus mafia tanah.
Jaya dinilai telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate. (dil/jpnn)
Surat dakwaan menjelaskan bahwa Abdul mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Begini Tampang Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti, Mengaku Khilaf
- Ketakutan, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawan Diciduk Polisi
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN