Kasus Mafia Tanah Cakung, Abdul Halim Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 20 Juli 2023 – 23:46 WIB

Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jaya selaku mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta telah menjalani persidangan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan divonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Jaya, atas kasus mafia tanah.
Jaya dinilai telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate. (dil/jpnn)
Surat dakwaan menjelaskan bahwa Abdul mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut