Kasus Mafia Tanah di Makassar, MA Kuatkan Vonis Bersalah Ernawati Yohanis
Namun, hukuman diturunkan menjadi 4 tahun. Hakim PT Makassar yang terdiri dari Parulian Lumbantoruan sebagai hakim ketua, Sulthoni dan Bri Gede Suarsana selaku hakim anggota sepakat telah terjadinya tindak pidana.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," bunyi putusan.
Diketahui, Ahimsa Said dan Ernawati dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar karena menggunakan sertifikat palsu untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo.
Kasus ini bahkan menjadi salah satu kasus mafia pertanahan yang menjadi atensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Hadi mengatakan, salah satunya kasus permasalahan mafia tanah yang sudah lama ada di Makassar, Sulawesi Selatan, terkait dengan kebun binatang.
"Sudah diputuskan, sudah mendapatkan hukuman. Itu yang sejak lama juga tidak pernah bisa atau kurang keberanian. Saya datang kesana, saya minta Kapolda besok pagi tangkap, langsung diproses," jelas Hadi, Senin (19/12) silam.
Untuk mengungkap aksi mafia tanah yang terjadi di , BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabsahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis terkait perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar