Kasus Mafia Tanah Korban Nirina Zubir, Ina Ditangkap di Kalibata, Erwin Entah ke Mana

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa terhadap dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berstatus tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir.
Kedua orang PPAT itu diketahui bernama Erwin Riduan dan Ina Rosaina.
Pada kasus yang dilaporkan Nirina Zubir, keduanya berperan sebagai notaris.
Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Erwin dan Ina mangkir dari panggilan pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan pada Senin kemarin.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Harda Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus P Silalahi.
Petrus mengatakan kedua tersangka itu hingga Senin (22/11) malam tidak menunjukkan batang hidungnya di hadapan penyidik.
"Iya, benar (dijemput paksa, red)," kata Petrus saat dikonfirmasi, Senin malam.
Petrus menyebut dari dua pelaku, baru tersangka Ina yang sudah ditangkap.
Dua tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir dijemput paksa, salah satunya ditangkap di apartemen Kalibata.
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- 2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka
- Kades Kohod & 3 Tersangka Lain Ditahan Bareskrim
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot