Kasus Mafia Tanah Korban Nirina Zubir, Ina Ditangkap di Kalibata, Erwin Entah ke Mana
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa terhadap dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berstatus tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir.
Kedua orang PPAT itu diketahui bernama Erwin Riduan dan Ina Rosaina.
Pada kasus yang dilaporkan Nirina Zubir, keduanya berperan sebagai notaris.
Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Erwin dan Ina mangkir dari panggilan pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan pada Senin kemarin.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Harda Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus P Silalahi.
Petrus mengatakan kedua tersangka itu hingga Senin (22/11) malam tidak menunjukkan batang hidungnya di hadapan penyidik.
"Iya, benar (dijemput paksa, red)," kata Petrus saat dikonfirmasi, Senin malam.
Petrus menyebut dari dua pelaku, baru tersangka Ina yang sudah ditangkap.
Dua tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir dijemput paksa, salah satunya ditangkap di apartemen Kalibata.
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi
- Polisi Ciduk 2 Tersangka Akses Judi Online di Komdigi yang Kabur ke Luar Negeri
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Dianiaya Menantu, Lansia di Jakbar Malah Ditetapkan Jadi Tersangka