Kasus Mafia Tanah Korban Nirina Zubir, Ina Ditangkap di Kalibata, Erwin Entah ke Mana
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa terhadap dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berstatus tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir.
Kedua orang PPAT itu diketahui bernama Erwin Riduan dan Ina Rosaina.
Pada kasus yang dilaporkan Nirina Zubir, keduanya berperan sebagai notaris.
Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Erwin dan Ina mangkir dari panggilan pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan pada Senin kemarin.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Harda Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus P Silalahi.
Petrus mengatakan kedua tersangka itu hingga Senin (22/11) malam tidak menunjukkan batang hidungnya di hadapan penyidik.
"Iya, benar (dijemput paksa, red)," kata Petrus saat dikonfirmasi, Senin malam.
Petrus menyebut dari dua pelaku, baru tersangka Ina yang sudah ditangkap.
Dua tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir dijemput paksa, salah satunya ditangkap di apartemen Kalibata.
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri