Kasus Mafia Tanah Korban Nirina Zubir, Ina Ditangkap di Kalibata, Erwin Entah ke Mana
Tersangka Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 00.30 WIB.
"Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," kata Petrus.
Petrus mengatakan sejatinya pemeriksaan terhadap dua tersangka itu pada Senin kemarin guna mengetahui peran mereka dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) aset milik keluarga Nirina Zubir.
Sebab, lanjut Petrus, penyidik menduga keduanya terlibat dalam proses penerbitan AJB yang digunakan untuk peralihan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarga Nirina Zubir.
"Pemeriksaan terkait peran (kedua tersangka, red) dalam hal pembuatan AJB. AJB tersebut disahkan atau didaftarkan di kedua notaris tersebut selaku PPAT," kata Petrus.
Total ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga di antaranya sudah ditahan, yakni Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Dua tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir dijemput paksa, salah satunya ditangkap di apartemen Kalibata.
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati