Kasus Mafia Tanah Pertamina, Kejati DKI Mulai Cari Tersangka

Lahan milik Pertamina tersebut, lanjut Ashari, dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 M², Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 M² dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas, berdasarkan akta pengoperan dan penyerahan tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.
Kemudian pada 2014, seorang bernama OO Binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.
OO Binti Medi selaku Penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 M² dengan dasar surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia No C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.
Atas gugatan perdata tersebut, PN Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata Nomor: 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No 162/PDT/2016/PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019.
"Pengadilan menyatakan bahwa tanah sengketa a quo merupakan tanah milik Para Penggugat selaku ahli waris dari A Supandi, dan bukan milik Tergugat (PT Pertamina)," tuturnya.
Pengadilan kemudian menghukum PT Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 244.600.000.000 (Rp 244 miliar lebih).
Namun setelah adanya putusan pengadilan tersebut, terungkap 2 surat Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu.
"Oleh karenanya, diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan," paparnya.
Kasus mafia tanah aset PT Pertamina dinaikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilakukan tim penyelidik Kejati DKI Jakarta
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Kendaraan Mogok Gegara Isi Pertalite Campur Air di Klaten, Korban Sebut Belum Ada Ganti Rugi
- Soal Dugaan Pertalite Bercampur Air di Klaten, SPBU Trucuk Siap Bertanggung Jawab
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Keandalan Pasokan BBM dan LPG
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi