Kasus Mafia Tanah Pertamina, Kejati DKI Mulai Cari Tersangka
Senin, 04 April 2022 – 17:10 WIB

PT Pertamina. Foto dok Pertamina
Sehingga, Ashri menambahkan, menyebabkan PT Pertamina dirugikan sebesar Rp244,6 milyar. Sebab, PT Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 milyar.
"Akan tetapi, uang milik PT Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening Bank BRI milik PT Pertamina," tegasnya.
"Padahal, pihak PT Pertamina tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi," sambungnya. (dil/jpnn)
Kasus mafia tanah aset PT Pertamina dinaikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilakukan tim penyelidik Kejati DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Kendaraan Mogok Gegara Isi Pertalite Campur Air di Klaten, Korban Sebut Belum Ada Ganti Rugi
- Soal Dugaan Pertalite Bercampur Air di Klaten, SPBU Trucuk Siap Bertanggung Jawab
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Keandalan Pasokan BBM dan LPG
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi