Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 T, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Perdana untuk Tersangka
Jumat, 09 Juni 2023 – 06:13 WIB

Pengacara pelapor kasus mafia tanah, Krisna Murti. Foto: source for jpnn
Laporan Muckhsin diterim oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.
"Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," kata Supri Hartono, kuasa hukum Muckhsin lainya. (mar1/jpnn)
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana untuk tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun, pengacara Krisna Murti merespons begini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Akademisi Unas Jakarta: Digitalisasi Kepolisian Sulit Tercapai jika Hulunya Masih Kotor