Kasus Mafia Tanah Siap Disidangkan, Tersangkanya Masih Buron

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mencari buron bernama Benny Simon Tabalujan alias Benny Tabaluja yang menjadi tersangka pemalsuan.
Pria kelahiran 2 Juni 1961 yang namanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian itu diduga memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik tanah demi menguasai lahan di berbagai lokasi di Jakarta.
Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah mengungkapkan bahwa Benny sudah masuk DPO.
Polri juga meminta Interpol menerbitkan red notice untuk menangkap pria yang punya domisili di alamat Jalan Pinangsia 22E Jakarta Barat dan 8 UNA, ST Mount Waterlay Victoria Australia A 9206813 itu.
"Untuk Pak Benny sudah DPO dan sedang proses red notice. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," ujar Gandamanah saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10).
Benny diduga memanipulasi surat tanah di wilayah Cakung Barat, Ujung Menteng, Cakung Timur dan lokasi lain di Jakarta. Salah satu korbannya ialah Edy Kartono yang kehilangan tanah seluas seluas 8.150 meter di Cakung, Jakarta Timur.
Kini, berkas penyidikan perkara yang menyeret Benny sudah lengkap. "Untuk kasusnya sudah siap disidangkan" kata Gandamanah.(tan/jpnn)
Polda Metro Jaya masih memburu terduga mafia tanah, Benny Simon Tabalujan alias Benny Tabaluja. Dia diduga melakukan penipuan dan pemalsuan keterangan atas dokumen autentik untuk memuluskan aksinya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari