Kasus Mafia Tanah yang Dialami Dian Rahmiani Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Baca Juga: IPW Minta Kapolri dan Menpora Mundur dari Jabatannya Jika Ini Terjadi
Saat itu, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek bank BCA sebesar Rp 171 miliar sebagai pelunasan oleh HK.
"Namun, pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah (mengklaim tanah itu sebagai miliknya)," beber Hartanto.
Hal itu membuat Dian dan keluarganya kaget. Sebab, sertifikat tanahnya itu sudah berganti nama. Padahal, korban belum mengganti nama sertifikat tanah miliknya karena masih dalam proses administrasi.
Lebih parahnya lagi, ternyata cek bank BCA yang diberikan HK sebagai pembayaran tanah itu fiktif alias kosong. "Setelah dicari tahu, ternyata HK itu seorang broker yang bekerja sama dengan para pelaku lainnya untuk melakukan penipuan itu," jelas Hartanto.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus dugaan mafia tanah dengan korban Dian Rahmiani sudah naik ke tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa