Kasus Mafia Tanah yang Dialami Dian Rahmiani Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Baca Juga: IPW Minta Kapolri dan Menpora Mundur dari Jabatannya Jika Ini Terjadi
Saat itu, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek bank BCA sebesar Rp 171 miliar sebagai pelunasan oleh HK.
"Namun, pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah (mengklaim tanah itu sebagai miliknya)," beber Hartanto.
Hal itu membuat Dian dan keluarganya kaget. Sebab, sertifikat tanahnya itu sudah berganti nama. Padahal, korban belum mengganti nama sertifikat tanah miliknya karena masih dalam proses administrasi.
Lebih parahnya lagi, ternyata cek bank BCA yang diberikan HK sebagai pembayaran tanah itu fiktif alias kosong. "Setelah dicari tahu, ternyata HK itu seorang broker yang bekerja sama dengan para pelaku lainnya untuk melakukan penipuan itu," jelas Hartanto.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus dugaan mafia tanah dengan korban Dian Rahmiani sudah naik ke tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!