Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan ke Kejagung Sebanyak Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menerima 641 laporan kasus mafia tanah dari masyarakat di seluruh wilayah Indonesia melalui sarana aduan khusus (hotline) periode Januari hingga 5 Desember 2022.
"Jumlah ini bukan jumlah yang sedikit,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (28/12).
Merespons pengaduan itu, ST Burhanuddin menginstruksi kepada anggota Satgas Mafia Tanah Kejaksaan yang ada di Bidang Intelijen untuk bekerja secara maksimal dengan menyusut target yang jelas.
Satgas tersebut juga diminta memetakan permasalahan dan menyajikan masukan serta dampak atau manfaat dalam pemberantasan mafia tanah.
Burhanuddin menyebut kasus mafia tanah memiliki kompleksitas, sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan kehati-hatian serta bebas dari intervensi pihak manapun.
Jaksa Agung mengingatkan bahwa banyaknya pengaduan yang masuk menjadi bukti kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan yang harus dijaga oleh seluruh insan Adhyaksa.
"Masyarakat menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada jaksa, sehingga jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan," tegasnya.
Kejagung meluncurkan hotline mafia tanah sejak pertengahan November 2021 guna untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah.(antara/jpnn)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap jumlah laporan kasus mafia tanah yang masuk ke Kejagung sepanjang 2022. Banyak banget ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum