Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Dian Rahmiani Naik ke Penyidikan, Begini Respons Hartanto
Kamis, 04 Maret 2021 – 10:19 WIB
"Naik sidik untuk penentuan tersangkanya dalam rangka pengumpulan alat bukti," katanya.
Dian Rahmiani sebelumnya melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020 lalu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.
Kasus ini dialami Dian pada 2017 lalu terhadap asetnya yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir).
Baca Juga: Cerita Teddy Syah soal Canda Terakhir Rina Gunawan
Dalam kasus ini Dian Rahmiani diduga menderita kerugian sekitar Rp 180 miliar.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kuasa hukum Dian Rahmiani, Hartanto merespons perkembangan kasus dugaan mafia tanah kliennya di Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!