Kasus Mahasiswi Digantung Kekasih: Susanti Lega setelah Mendapat Penjelasan Polisi

Akses untuk wartawan pun terbatas. Giatnya hanya bisa disaksikan dari luar garis polisi depan gerbang TKP.
Ketua RT yang juga mengharapkan untuk turut serta menyaksikan rekonstruksi tersebut, tidak diperkenankan masuk.
Terkait hal itu, Kadek Adi menjelaskan, rekonstruksi kasus pidana merupakan salah satu syarat formil dalam berkas penyidikan.
Siapa yang boleh mengikuti jalannya rekonstruksi, itu menjadi kewenangan penyidik.
"Karena kondisinya kurang memungkinkan untuk mengajak banyak orang di dalam, jadi biar jelas, tidak mengganggu jalannya rekonstruksi, kami batasi," ucapnya.
Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan, rekonstruksi digelar untuk melihat perbuatan pidana tersangka, apakah sudah sesuai dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) atau belum.
"Kami juga ingin menyelaraskan pandangan penyidik dengan pihak kejaksaan, sebelum nantinya berkas dilimpahkan," ucap dia.
Hasil dari rekonstruksi pembunuhan LNS yang digelar pada Selasa (25/8) lalu, polisi menyatakan seluruh adegan sudah sesuai dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka R.
Seorang mahasiswi di Mataram dibunuh kekasihnya, jasadnya digantung di ventilasi rumah.
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan
- OKI Tuntut Penyelidikan Terkait Pembunuhan Pekerja Kemanusiaan di Gaza