Kasus Mahasiswi Digantung Kekasih: Susanti Lega setelah Mendapat Penjelasan Polisi

Kasus Mahasiswi Digantung Kekasih: Susanti Lega setelah Mendapat Penjelasan Polisi
Petugas kepolisian membawa boneka manekin yang digunakan untuk mengganti peran jasad LNS tergantung di ventilasi di Komplek Perumahan Royal Mataram, NTB, Selasa (25/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Karena itu, rekonstruksinya digelar berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang diamankan penyidik dari TKP pembunuhan.

Kini tersangka R masih menjalani penahanan di Mapolresta Mataram.

Untuk sangkaan pidananya, R terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai yang diterapkan dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. (antara/jpnn)

Seorang mahasiswi di Mataram dibunuh kekasihnya, jasadnya digantung di ventilasi rumah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News