Kasus Mahasiswi Digantung Kekasih: Susanti Lega setelah Mendapat Penjelasan Polisi
Selasa, 01 September 2020 – 07:16 WIB

Petugas kepolisian membawa boneka manekin yang digunakan untuk mengganti peran jasad LNS tergantung di ventilasi di Komplek Perumahan Royal Mataram, NTB, Selasa (25/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
Karena itu, rekonstruksinya digelar berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang diamankan penyidik dari TKP pembunuhan.
Kini tersangka R masih menjalani penahanan di Mapolresta Mataram.
Untuk sangkaan pidananya, R terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai yang diterapkan dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. (antara/jpnn)
Seorang mahasiswi di Mataram dibunuh kekasihnya, jasadnya digantung di ventilasi rumah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan
- OKI Tuntut Penyelidikan Terkait Pembunuhan Pekerja Kemanusiaan di Gaza