Kasus Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara 

Kasus Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara 
Terdakwa Lina Mukherjee saat mengikuti sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (19/9). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Lina Mukherjee mengaku telah punya ekspektasi hukuman yang diterimanya itu, melihat sidang-sidang kasus serupa sebelumnya.

"Saya kira vonis sama kayak Pak Ahok, estimasi saya selama ini tidak pernah salah, jadi kurang lebih segitu," ucap Lina Mukherjee.

Menurut Lina Mukherjee, dirinya pasrah atas putusan itu setelah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.

"Jujur, saya banyak kesedihan, orang tua tidak bisa datang karena jauh, usinya juga sudah berumur," beber Lina Mukherjee. (mcr35/jpnn)

Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara terkait kasus konten makan babi sambil membaca bismillah.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News