Kasus Malapraktik yang Bikin Mata Siswi SMP Buta, Oknum Bidan Ditetapkan Tersangka

Kasus Malapraktik yang Bikin Mata Siswi SMP Buta, Oknum Bidan Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel resmi menetapkan AG, bidan yang diduga menyebabkan mata siswi SMP di Palembang mengalami kebutaan.

"Penetapan tersangka ini setelah melakukan gelar perkara pada 11 September 2024 lalu," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Minggu (22/9/2024) saat dikonfirmasi JPNN.com.

AG ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 440 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Sunarto mengatakan meski AG sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan tidak ditahan, karena ancaman dibawah 5 tahun penjara.

"Untuk berkasnya segera kami rampungkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Berlian Putri, 13, remaja putri di Palembang mengalami kebutaan seusai mengonsumsi enam jenis obat dari oknum bidan tersebut.

Bahkan, bola mata siswi SMP tersebut nyaris lepas. (mcr35/jpnn)

Polda Sumsel resmi menetapkan AG, bidan yang diduga menyebabkan mata siswi SMP di Palembang mengalami kebutaan.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News