Kasus Manohara, Polri Hanya Bisa Beri Masukan
Jumat, 24 April 2009 – 16:20 WIB
JAKARTA - Terkait kasus kekerasan yang dialami warga negara Indonesia (WNI), Manohara, di Malaysia, pihak Mabes Polri menyatakan hanya bisa memberikan masukan kepada pihak kepolisian Diraja Malaysia. "Seperti kasus kematian David di Singapura. Karena kejadiannya di luar negeri, sama seperti kasus Manohara, kami hanya bisa memberikan bantuan sebatas masukan atau informasi, kalau dibutuhkan oleh pihak kepolisan setempat," tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, Jumat (24/4). Dijelaskannya lagi, terhadap apa yang menimpa WNI yang berada di luar negeri, pihaknya hanya bisa sebatas memberi bantuan sesuai kewenangan yang ada. Sementara orangtua dari Manohara sendiri yakni Daisy Fajarina, beberapa waktu lalu juga telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Wakabareskrim terkait penyampaian informasi yang menyangkut kasus ini.
Lebih lanjut dikatakan Abubakar, selain karena faktor locua delicti (tempat kejadian) perkara yang di luar negeri, pihak Mabes Polri tidak bisa memberikan bantuan lebih dalam kasus Manohara, karena yang bersangkutan telah menjadi istri dari orang yang berstatus warga negara Malaysia.
Baca Juga:
"(Untuk) kejadian di Malaysia, seperti kita ketahui bersama, bahwa Manohara sendiri telah menjadi istri salah seorang pangeran di Malaysia," tambah Abubakar.
Baca Juga:
JAKARTA - Terkait kasus kekerasan yang dialami warga negara Indonesia (WNI), Manohara, di Malaysia, pihak Mabes Polri menyatakan hanya bisa memberikan
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Luncurkan Greenhouse Sirih
- Menko Airlangga: Bersinergi untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda