Kasus Mantan Rektor UP Naik ke Penyidikan, Ditemukan Dugaan Pelecehan
jpnn.com, JAKARTA - Hasil visum et repertum psikiatrikum (VeRP) mantan rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) telah keluar dan dugaan kasus tindak pidana pelecehan telah naik penyidikan.
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menyebutkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum et repertum psikiatrikum.
"Disebutkan bahwa hasil visum menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pelecehan," katanya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan.
Kemudian ditemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan sehingga sudah naik ke penyidikan.
Namun, Ade Ary tidak memerinci kapan kasus ini naik ke tahap penyidikan dan kembali pemanggilan untuk diperiksa.
"Beberapa waktu yang lalu, saksi-saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan. Sekarang akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan," katanya.
Dugaan kasus tindak pidana pelecehan yang dilakukan mantan rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) telah naik penyidikan.
- Sufmi Dasco Ahmad Dikukuhkan jadi Ketua Alumni Universitas Pancasila
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Wisuda Universitas Pancasila, Rektor Marsudi: 75% Lulusan Baru Terserap Dunia Kerja
- Tantangan Pendidikan Tinggi di Era AI, Universitas Pancasila Siapkan Lulusan Unggul
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas