Kasus Mario Teguh Makin Panas, Pengacara Laporkan Pengacara
jpnn.com - JAKARTA – Salah satu pengacara Mario Teguh, Rhonny Sapulette melaporkan pengacara Ario Kiswinar Teguh, Ferry Amahorseya ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/10).
Laporan ini diajukan terkait dengan dugaan penghinaan.
"Saya laporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan penistaan yang dilakukan pengacara Kiswinar dengan inisial FA," kata Rhonny usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut Rhonny, dugaan penghinaan itu dilakukan Ferry di sosial media dan televisi. Salah satu bentuk penghinaan tersebut dengan menyebut tim pengacara Mario Teguh sebagai pembohong.
"Menyatakan bahwa kami pengacara pembohong, tidak beradab, ular beludak, dan iblis," ucap Rhonny.
Rhonny melaporkan Ferry dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kita sesama pengacara. Alangkah eloknya pakai bahasa santun. Kedepankan masalah etika, dan berkomunikasi dengan baik," ungkap Rhonny. (gil/jpnn)
JAKARTA – Salah satu pengacara Mario Teguh, Rhonny Sapulette melaporkan pengacara Ario Kiswinar Teguh, Ferry Amahorseya ke Polda Metro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Personel Terlibat Pemerasan di DWP 2024, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Ziarah ke Makam Sang Putra, Tamara Tyasmara: Umur Dante Harusnya Tuh 7 Tahun
- Makara Production Angkat Mitos Pulung Gantung dalam Film Horor Terbaru
- Ilmupedia Berani Jawab Season 5 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Juara
- Atta Halilintar Siapkan Kolaborasi dengan Raja Dangdut Rhoma Irama
- Ini Alasan Boy William Rayakan Natal di Auckland