Kasus Mary Jane Tamparan Keras pada MA

Kasus Mary Jane Tamparan Keras pada MA
Mary Jane (kiri) didampingi penerjemah bahasa Tagalog dalam sidang PK di PN Sleman, Jogjakarta, (4/3). Foto: Setiaky/Radar Jogja

Oleh sebab itu, ICJR mendesak Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali penolakan grasi terhadap terpidana mati lainnya. Kalau perlu, segera dibentuk tim yang akan melakukan review terhadap seluruh dugaan kelemahan proses peradilan pidana. Terutama, yang berhubungan dengan hak atas fair trial bagi terpidana mati.

Selain itu, pihaknya mendorong percepatan pembahasan Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP guna menambal kelemahan. Khususnya, dalam menjamin tidak adanya celah pelanggaran terhadap hak atas fair trial.

’’Kami juga mendesak MA untuk mencabut SEMA 7/2014 tentang pembatasan pengajuan PK pidana. Fakta kasus Mary Jane menunjukkan bahwa novum bisa datang kapan saja,’’ tuturnya. (dim/fal)


JAKARTA – Suara yang meminta agar hukuman mati dihapuskan terus bermunculan. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News