Kasus Mary Jane Tamparan Keras pada MA
Kamis, 30 April 2015 – 05:29 WIB

Mary Jane (kiri) didampingi penerjemah bahasa Tagalog dalam sidang PK di PN Sleman, Jogjakarta, (4/3). Foto: Setiaky/Radar Jogja
Oleh sebab itu, ICJR mendesak Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali penolakan grasi terhadap terpidana mati lainnya. Kalau perlu, segera dibentuk tim yang akan melakukan review terhadap seluruh dugaan kelemahan proses peradilan pidana. Terutama, yang berhubungan dengan hak atas fair trial bagi terpidana mati.
Selain itu, pihaknya mendorong percepatan pembahasan Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP guna menambal kelemahan. Khususnya, dalam menjamin tidak adanya celah pelanggaran terhadap hak atas fair trial.
’’Kami juga mendesak MA untuk mencabut SEMA 7/2014 tentang pembatasan pengajuan PK pidana. Fakta kasus Mary Jane menunjukkan bahwa novum bisa datang kapan saja,’’ tuturnya. (dim/fal)
JAKARTA – Suara yang meminta agar hukuman mati dihapuskan terus bermunculan. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan