Kasus Mary Jane Tamparan Keras pada MA
Kamis, 30 April 2015 – 05:29 WIB
![Kasus Mary Jane Tamparan Keras pada MA](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20150430_051633/051633_46782_mary_jane_RJ_d.jpg)
Mary Jane (kiri) didampingi penerjemah bahasa Tagalog dalam sidang PK di PN Sleman, Jogjakarta, (4/3). Foto: Setiaky/Radar Jogja
Oleh sebab itu, ICJR mendesak Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali penolakan grasi terhadap terpidana mati lainnya. Kalau perlu, segera dibentuk tim yang akan melakukan review terhadap seluruh dugaan kelemahan proses peradilan pidana. Terutama, yang berhubungan dengan hak atas fair trial bagi terpidana mati.
Selain itu, pihaknya mendorong percepatan pembahasan Rancangan KUHP dan Rancangan KUHAP guna menambal kelemahan. Khususnya, dalam menjamin tidak adanya celah pelanggaran terhadap hak atas fair trial.
’’Kami juga mendesak MA untuk mencabut SEMA 7/2014 tentang pembatasan pengajuan PK pidana. Fakta kasus Mary Jane menunjukkan bahwa novum bisa datang kapan saja,’’ tuturnya. (dim/fal)
JAKARTA – Suara yang meminta agar hukuman mati dihapuskan terus bermunculan. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Abdul Karim Minta Personel Polda Banten Jalankan 3 Poin Penting Ini Saat Bertugas
- HUT Ke-78 Bhayangkara, Polda Banten Musnahkan 75 Ribu Botol Miras
- Hadiri HUT ke-78 Bhayangkara, Ketua MPR Bamsoet Apresiasi Peningkatan Kinerja Polri
- Polisi Usut Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Setwan DPRD Riau
- PBNU Minta Ada Tindakan Tegas terhadap Bandar Besar Judi Online
- Kemensos Gelar Roadshow PENA Muda untuk Cetak Wirausahawan yang Mandiri dan Sukses