Kasus Masjid Sriwijaya, Ustaz Coy Dituntut 15 Tahun Bui, Mukti Sulaiman Lebih Ringan
jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya Palembang dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Kedua terdakwa yakni mantan Sekda Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman dituntut dengan pidana 10 tahun penjara, sedangkan mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi alias Ustaz Coy dengan pidana penjara 15 tahun.
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejati Sumsel membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/12).
“Dalam perkara ini terdakwa Mukti Sulaiman mengajukan Justice Collaborator,” ujar JPU.
Sementara usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Roy Riadi SH MH membenarkan jika terdakwa Mukti Sulaiman mengajukan Justice Collaborator (JC).
“Ada permohonan JC dan kami serahkan kepada Majelis Hakim, terkait menetapkan JC ini pada perinsipnya kami tidak keberatan,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan, jika Justice Collaborator (JC) tersebut memang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman.
“JPU menyerahkan ke Majelis Hakim, apakah terdakwa bisa atau tidak masuk dalam kategorikan JC. Jadi, nanti kita dengar saat putusan terdakwa apakah JC tersebut diterima atau tidak oleh Majelis Hakim,” pungkasnya.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya Palembang dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
- Ini Dampak Mogok Massal Hakim di PN Bale Bandung
- Terungkap dalam Sidang, Biaya Pemurnian di Smelter Swasta Lebih Murah dari PT Timah
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio