Kasus Masjid Sriwijaya, Ustaz Coy Dituntut 15 Tahun Bui, Mukti Sulaiman Lebih Ringan
Sebelumnya dalam persidangan, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Di mana untuk Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun dan Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengatakan, dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Dengan ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana, terdakwa Mukti Sulaiman 10 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 750 juta subsider enam bulan,” tukasnya. (jan/palpres)
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya Palembang dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
- Ini Dampak Mogok Massal Hakim di PN Bale Bandung