Kasus Mawardi Ali Dihentikan Polda Aceh
jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus yang melibatkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali.
Menurut kuasa hukum Bupati Mawardi Ali, Askhalani, kasus kliennya dihentikan polisi lantaran tidak terpenuhinya unsur pidana.
"Laporan yang telah dilaporkan bukan merupakan tindak pidana," kata Askhalani di Banda Aceh, Sabtu (8/1).
Bupati Mawardi Ali sebelumnya dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pidana penipuan dengan laporan polisi bernomor LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT.
Askhalani mengeklaim telah menerima pemberitahuan SP3 kasus tersebut tertanggal 8 Desember 2021.
Dokumen itu diteken oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto.
"Penyidik menyimpulkan bahwa laporan yang dilaporkan tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan secara keseluruhan," terangnya.
Askhalani menjelaskan setelah Polda Aceh menghentikan kasus kliennya, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan praperadilan terhadap Polda Aceh sebagaimana perkara bernomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Bna tertanggal 23 Desember 2021.
Kuasa hukum Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Askhalani menyatakan kasus kliennya telah dihentikan atau di-SP3 oleh Polda Aceh.
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi
- Begini Update dari KPK soal Laporan Demurrage Impor Beras
- Pecatan Polisi dan ASN Ditangkap Polres Inhu, Seragam AKBP Turut Diamankan