Kasus Mawardi Ali Dihentikan Polda Aceh
![Kasus Mawardi Ali Dihentikan Polda Aceh](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/08/kasus-bupati-aceh-besar-mawardi-aceh-tengah-dihentikan-polda-qj6g.jpg)
jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus yang melibatkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali.
Menurut kuasa hukum Bupati Mawardi Ali, Askhalani, kasus kliennya dihentikan polisi lantaran tidak terpenuhinya unsur pidana.
"Laporan yang telah dilaporkan bukan merupakan tindak pidana," kata Askhalani di Banda Aceh, Sabtu (8/1).
Bupati Mawardi Ali sebelumnya dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pidana penipuan dengan laporan polisi bernomor LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT.
Askhalani mengeklaim telah menerima pemberitahuan SP3 kasus tersebut tertanggal 8 Desember 2021.
Dokumen itu diteken oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto.
"Penyidik menyimpulkan bahwa laporan yang dilaporkan tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan secara keseluruhan," terangnya.
Askhalani menjelaskan setelah Polda Aceh menghentikan kasus kliennya, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan praperadilan terhadap Polda Aceh sebagaimana perkara bernomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Bna tertanggal 23 Desember 2021.
Kuasa hukum Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Askhalani menyatakan kasus kliennya telah dihentikan atau di-SP3 oleh Polda Aceh.
- Penasihat Hukum Sebut KPK Dianggap Kelewatan Mentersangkakan Hasto
- Sosialisasi Lemah, Anggota Komisi XII Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg
- Jadi Atensi Komisi III, Polres Jaktim Akhirnya Rilis Kasus Kematian Perantau Minang
- KPK Periksa Donny Tri Istiqomah di Kasus Harun Masiku
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut