Kasus Mawardi Ali Dihentikan Polda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus yang melibatkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali.
Menurut kuasa hukum Bupati Mawardi Ali, Askhalani, kasus kliennya dihentikan polisi lantaran tidak terpenuhinya unsur pidana.
"Laporan yang telah dilaporkan bukan merupakan tindak pidana," kata Askhalani di Banda Aceh, Sabtu (8/1).
Bupati Mawardi Ali sebelumnya dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pidana penipuan dengan laporan polisi bernomor LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT.
Askhalani mengeklaim telah menerima pemberitahuan SP3 kasus tersebut tertanggal 8 Desember 2021.
Dokumen itu diteken oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto.
"Penyidik menyimpulkan bahwa laporan yang dilaporkan tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan secara keseluruhan," terangnya.
Askhalani menjelaskan setelah Polda Aceh menghentikan kasus kliennya, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan praperadilan terhadap Polda Aceh sebagaimana perkara bernomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Bna tertanggal 23 Desember 2021.
Kuasa hukum Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Askhalani menyatakan kasus kliennya telah dihentikan atau di-SP3 oleh Polda Aceh.
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 28 Maret, Kapolri Kerahkan 2.835 Posko Pengamanan
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun