Kasus Mayat Korban Mutilasi di Kalibata City: Ada Jejak Begituan di Pasar Baru

Kasus Mayat Korban Mutilasi di Kalibata City: Ada Jejak Begituan di Pasar Baru
Irjen Pol Nana Sudjana (kedua dari kiri) dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (17/9) terkait kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial RHW. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama

RHW pun meninggal dunia. Sementara DAF dan LAS yang kebingungan lantas mengangkat mayat korban ke kamar mandi.

Setelah itu, kedua pelaku turun dari kamar untuk membeli gergaji, golok, seprai baru, dan baru. Kemudian keduanya memutilasi korban menjadi 11 bagian.

Pelaku lantas memasukkan potongan tubuh korban ke dalam kantong keresek. "Kemudian dimasukkan ke dua koper, dua ransel dan satu keresek," tutur Nana.

Pelaku lantas membawa potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City di Jakarta Selayan. Semula pelaku hendak mengubur mayat korban di sebuah rumah kontrakan di Depok, Jawa Barat.

Oleh karena itu, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jerat lainnya ialah Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP.

Penggunaan Pasal 365 KUHP itu karena pelaku juga menguasai harta benda milik korban. "Mereka melihat korban memiliki ekonomi yang lebih," pungkas Nana.(mcr3/jpnn)

Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap kronologi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap RHW yang mayatnya ditemukan di Apartemen Kalibata City.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News